GARUT - Seorang pelaku jambret melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Pelaku berinisial I (24), warga Kecamatan Karangpawitan, itu sebelumnya ditangkap bersama seorang tersangka lain berinisial R (32) yang merupakan rekannya menjambret.
Keduanya dilaporkan telah menjambret seorang mahasiswi di Jalan Patriot Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul. I dan R berhasil merampas handphone milik korbannya pada Kamis 21 Maret 2024 lalu.
BACA JUGA:
"Aksi jambret dilakukan kedua pelaku dengan cara menggunakan sepeda motor. Korbannya yang merupakan mahasiswi juga sama-sama sedang berboncengan motor ketika penjambretan itu terjadi," kata Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman, Kamis (28/3/2024).