Kala itu, polisi yang telah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Hingga pada akhirnya, keduanya berhasil ditangkap saat hendak menjual barang curian berupa handphone.
"Penangkapan dilakukan dengan barang bukti berupa handphone korban yang akan dijual, berikut sepeda motor yang digunakan kedua tersangka melakukan aksi penjambretan," ujarnya.
BACA JUGA:
Dalam penanganan kasusnya, Kompol Alit Kadarusman mengungkapkan jika pihaknya menerima pengajuan pernikahan dari salah satu pelaku, yaitu I. Atas sejumlah pertimbangan, pengajuan untuk melangsungkan akad nikah itu pun disetujui.
"Pelaku I ini memang sudah merencanakan akad nikah beberapa hari sebelum ditangkap oleh kami. Karena tidak mau menggeser rencana itu, pelaku termasuk keluarganya mengajukan pernikahan, dan kami setujui sehingga dalam prosesnya kami lakukan pengawalan ketat,” ungkapnya.
(Qur'anul Hidayat)