GARUT - Seorang pelaku jambret melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Pelaku berinisial I (24), warga Kecamatan Karangpawitan, itu sebelumnya ditangkap bersama seorang tersangka lain berinisial R (32) yang merupakan rekannya menjambret.
Keduanya dilaporkan telah menjambret seorang mahasiswi di Jalan Patriot Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul. I dan R berhasil merampas handphone milik korbannya pada Kamis 21 Maret 2024 lalu.
BACA JUGA:
"Aksi jambret dilakukan kedua pelaku dengan cara menggunakan sepeda motor. Korbannya yang merupakan mahasiswi juga sama-sama sedang berboncengan motor ketika penjambretan itu terjadi," kata Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman, Kamis (28/3/2024).
Kala itu, polisi yang telah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Hingga pada akhirnya, keduanya berhasil ditangkap saat hendak menjual barang curian berupa handphone.
"Penangkapan dilakukan dengan barang bukti berupa handphone korban yang akan dijual, berikut sepeda motor yang digunakan kedua tersangka melakukan aksi penjambretan," ujarnya.
BACA JUGA:
Dalam penanganan kasusnya, Kompol Alit Kadarusman mengungkapkan jika pihaknya menerima pengajuan pernikahan dari salah satu pelaku, yaitu I. Atas sejumlah pertimbangan, pengajuan untuk melangsungkan akad nikah itu pun disetujui.
"Pelaku I ini memang sudah merencanakan akad nikah beberapa hari sebelum ditangkap oleh kami. Karena tidak mau menggeser rencana itu, pelaku termasuk keluarganya mengajukan pernikahan, dan kami setujui sehingga dalam prosesnya kami lakukan pengawalan ketat,” ungkapnya.
(Qur'anul Hidayat)