Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum Jaksanya Diduga Peras Saksi hingga Rp3 Miliar, Ini Kata KPK

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 29 Maret 2024 |02:06 WIB
 Oknum Jaksanya Diduga Peras Saksi hingga Rp3 Miliar, Ini Kata KPK
Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons soal kabar oknum jaksa Lembaga Antirasuah yang diduga memeras saksi. Dikabarkan, nominal pemerasan tersebut mencapai Rp3 miliar.

Ghufron mengaku, belum mengetahui ihwal kabar tersebut. Pun pemberitahuan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas, jadi kami akan menunggu," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/3/2024).

Ghufron pun menyebutkan, belum menerima laporan dari Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Kabarnya, dugaan pemerasan oknum jaksa KPK itu sudah masuk proses penyelidikan.

"Semua proses dari Dewas, dari PLPM untuk kemudian naik ke lidik itu pasti dipaparkan di pimpinan, kami belum menerima itu," ujarnya.

Ghufron melanjutkan, akan menelusuri dugaan praktik curang itu ke Biro SDM terkait dugaan pihak pemeras sudah kembali ke instansi asalnya.

 BACA JUGA:

"Kami juga akan kami cek ke SDM, apa dasarnya," ucapnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan belum ada laporan tersebut masuk ke pihaknya.

"Sampai saya pulang kantor hari ini, belum ada laporan terkait jaksa yang dimaksud," ujar Haris saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (28/3/2024) malam.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement