JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, mengumumkan seluruh kantor imigrasi di Indonesia saat ini bisa melayani pembuatan paspor elektronik atau e-paspor.
Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (28/3/2024).
"Tahun 2023, Ditjen Imigrasi memperluas layanan e-paspor dari 52 kantor imigrasi menjadi 102 kantor imigrasi. Di awal 2024, seluruh kantor imigrasi di Indonesia, yakni 126 kantor, melayani e-paspor," kata Silmy.
Silmy menyebutkan, hal tersebut tidak lepas dari melonjaknya permohonan pembuatan e-paspor yang terjadi beberapa waktu ke belakang.
"Peningkatan permohonan e-paspor sebesar 138 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023 dan 2022," ujarnya.
Silmy pun menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan e-paspor mencapai 818.339 unit dan paspor nonelektronik mencapai 4.239.622.
"Selain kantor imigrasi, layanan e-paspor saat ini juga tersedia di 10 Perwakilan RI di luar negeri," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.