Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Perlu Lagi Fotokopi, Ini Perbedaan E-KTP dengan KTP Digital

Binti Mufarida , Jurnalis-Sabtu, 30 Maret 2024 |12:08 WIB
Tak Perlu Lagi Fotokopi, Ini Perbedaan E-KTP dengan KTP Digital
KTP Digital. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

2. Registrasi akun di aplikasi

Warga melakukan registrasi akun di aplikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel aktif.

3. Verifikasi wajah (face recognition)

Melalui aplikasi, warga melakukan verifikasi data melalui deteksi wajah. Mekanisme ini juga menjadi bagian dari pengamanan data KTP milik setiap warga.

4. Verifikasi email

Warga melakukan verifikasi melalui e-mail supaya bisa login ke aplikasi. Proses ini biasa dilakukan dengan klik tautan yang dikirim operator aplikasi melalui pesan email verifikasi.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement