Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peras Saksi Rp3 Miliar, Oknum Jaksa KPK Dikembalikan ke Kejagung

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Minggu, 31 Maret 2024 |15:16 WIB
Peras Saksi Rp3 Miliar, Oknum Jaksa KPK Dikembalikan ke Kejagung
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Oknum Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang saksi senilai Rp3 miliar dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

"Iya beliau sudah dikembalikan ke Kejagung," kata Johanis saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (31/3/2024).

Johanis menambahkan alasan dikembalikan karena sudah 10 tahun di KPK. Ia enggan menjawab lebih lanjut terkait dugaan pemerasan saksi tersebut.

"Karena sudah 10 tahun di KPK," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan oknum Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeras saksi mencapai Rp3 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement