JAKARTA - Polda Metro Jaya mengumumkan kebijakan Ganjil-Genap di DKI Jakarta ditiadakan sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Informasi ini disampaikan Polda Metro Jaya melalui laman resmi X TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro. Polda Metro Jaya menyebutkan, kebijakan ganjil-genap itu ditiadakan sejak tanggal 6-15 April 2024.
“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024,” demikian keterangan yang disampaikan TMC Polda Metro yang dilihat Minggu (31/3/2024).
TMC Polda Metro menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan hari Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Sebagai diketahui bersama, aturan ganjil-genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.