Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Libur Lebaran! Ganjil-Genap Ditiadakan Mulai Tanggal 6-15 April 2024

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 31 Maret 2024 |08:42 WIB
Libur Lebaran! Ganjil-Genap Ditiadakan Mulai Tanggal 6-15 April 2024
Libur Lebaran Ganjil Genap Ditiadakan/Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengumumkan kebijakan Ganjil-Genap di DKI Jakarta ditiadakan sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Informasi ini disampaikan Polda Metro Jaya melalui laman resmi X TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro. Polda Metro Jaya menyebutkan, kebijakan ganjil-genap itu ditiadakan sejak tanggal 6-15 April 2024.

“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024,” demikian keterangan yang disampaikan TMC Polda Metro yang dilihat Minggu (31/3/2024).

TMC Polda Metro menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan hari Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Sebagai diketahui bersama, aturan ganjil-genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement