Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Andhi Pramono Jalani Sidang Vonis Hari Ini di PN Tipikor Jakarta

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 01 April 2024 |08:28 WIB
Andhi Pramono Jalani Sidang Vonis Hari Ini di PN Tipikor Jakarta
Andhi Pramono. (Foto: Antara)
A
A
A

Uang gratifikasi Rp28 miliar itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

Andhi diduga menerima fee agar pengusaha mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin ekspor impor di Bea Cukai.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement