2. MK memutuskan diskualifikasi terhadap pasangan Yusac Taluwo dan Yacob Waremba dalam kasus sengketa hasil pilkada kabupaten Boven Digul melalui perkara No. 132/PHP-BUP-XIX/2022. memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS tanpa melibatkan pasangan calon Yusac Yaluwo dan Yacob Warembe.
3 MK memutuskan diskualifikasi terhadap pasangan calon Dinwan Mahmud dan Hartawan dalam kasus PPHPU Pikada Bengkulu Selatan dengan Nomor perkara 57/PHPU.D-VII/2008.
4. MK memutuskan diskualifikasi terhadap pesangan calon Umar Zunaidi H. dan Irhan Taufik karena melakukan pelanggaran terukur, yakni tidak memenuhi syarat calon melalui Putusan Pilkada Kota Tebing Tinggi Nomor 12/PHPU D-VII/2010.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.