Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Sengketa Pilpres di MK Diskors Satu Jam

Giffar Rivana , Jurnalis-Senin, 01 April 2024 |13:12 WIB
 Sidang Sengketa Pilpres di MK Diskors Satu Jam
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) diskors atau ditunda selama satu jam. Hal itu dilakukan setelah mendengarkan keterangan dari tujuh ahli dan satu saksi dari kubu Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).

"Sidang akan diskorsing satu jam ke depan sampai pukul 13.40 WIB sidang diskorsing," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Senin (1/4/2024).

Sebagai informasi, sidang PHPU sengketa Pilpres 2024 tersebut telah dimulai pada pukul 08.00 WIB, Tim Hukum Nasional AMIN membawa 7 ahli dan 11 saksi dalam persidangan tersebut untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, salah satu ahli yakni ekonom dari Universitas Indonesia (UI), Vid Adrison memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan PHPU di MK dari kubu Tim Hukum Nasional AMIN.

Dalam keterangannya itu, Vid membahas soal pembagian bantuan sosial (bansos) dalam pemilu yang masuk dalam istilah political budget cycles atau anggaran di tahun politik sebagai cara untuk menarik perhatian karena petahana ingin kembali mendapat suara pemilih.

"Singkatnya akan ada peningkatan spending menjelang pemilu dan itu akan menguat ketika yang naik itu incumben," ucap Vid di hadapan para Hakim Konstitusi, dalam sidang lanjutan PHPU, di Gedung MK.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement