JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan Eks Kabiro Umum dan Pengadaan Sekjen Kementan RI periode 2019-2020, Maman Suherman sebagai saksi dalam pusaran kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Eks Mentan RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (1/4/2024).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (1/4/2024).
Sebagaimana diketahui, KPK resmi mengumumkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Kedua tersangka lainnya tersebut yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta (MH).
"Kemudian, berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementan, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.