SAMPANG - Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap praktik prostitusi beberapa waktu lalu. Adapun dua TKP yang berhasil diungkap polisi yakni Kecamatan Camplong dan Sampang Kota.
Dari hasil penggrebekan, polisi berhasil mengamankan muncikari berinisial M (37) Warga Desa Tadden, Kecamatan Camplong, Sampang.
BACA JUGA:
Saat di introgasi petugas, pelaku mengakui sebagai penyedia tempat dan orang untuk melakukan prostitusi. Setiap pelanggan yang datang ditarif ratusan ribu perkencan oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan muncikari tersebut beraksi musiman.
"Pelaku sudah 15 hari beraksi menyediakan tempat prositusi di Kabupaten Sampang,” ungkapnya, Senin (1/4/2024)
BACA JUGA:
Menurutnya, pelaku menydiakan kos kosan untuk di jadikan tempat kegiatan prositusi.
"Mudus si muncikari menyediakan orang dan tempatnya dengan tarif per kencan 300 ribu,” terang Sigit.
Saat ini pelaku tidak ditahan karena ketentuan pasal ancaman hukuman hanya 1 tahun 4 bulan.
"Makanya kita tidak bisa melakukan penahanan akan tetapi pelaku wajib lapor satu minggu dua kali,” pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)