Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahli Hukum Tata Negara Yakin MK Bisa Tangani Pelanggaran TSM diluar UU Pemilu

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 02 April 2024 |10:58 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Yakin MK Bisa Tangani Pelanggaran TSM diluar UU Pemilu
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ahli hukum tata negara, Charles Simabura meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menangani kasus pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang berada di luar Undang-Undang Pemilu.

Charles menjelaskan bahwa dalam undang-undang pemilu hanya mengatur dua bentuk pelanggaran TSM. Diantaranya mengatur politik uang atau money politics dan pelanggaran administrasi pemilu.

"Namun faktanya di dalam persidangan mahkamah beberapa putusan, baik pemilukada maupun juga pilpres, mahkamah telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang diatur dalam undang-undang pemilu," kata Charles saat menjadi ahli dari pihak Capres-cawapres 03 Ganjar-Mahfud di sidang MK, Selasa (2/4/2024).

Charles menyebut bahwa pada sengketa Pilpres 2019, MK dalam eprkara nomor 1/PHPU-Pres/XVII/2019 telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang telah diatur di dalam undang-undang, meskipun tidak terbukti.

"Jadi bukan persoalan mahkamah menyatakan dia tidak berwenang menangani pelanggaran TSM tersebut, tapi lebih kepada tidak terbuktinya pelanggaran tersebut," kata Charles.

Charles mengungkapkan pelanggaran TSM yang diperiksa antara lain terkait dengan ketidaknetralan aparatur negara disebutkan di situ polisi dan intelijen; diskriminasi dan penyalahgunaan hukum; penyalahgunaan birokrasi dan BUMN; penyalahgunaan APBN; penyalahgunaan anggaran BUMN, pembatasan media pers; DPT yang tidak masuk akal; kekacauan Situng KPU dalam kaitannya dengan DPT; serta dokumen C7 secara sengaja dihilangkan di berbagai daerah,

"Artinya ada 9 dalil pelanggaran TSM yang pada waktu itu pemilu 2019 disampaikan oleh para pemohon yang diperiksa oleh mahkamah. Sekali lagi meskipun itu tidak terbukti, tapi mahkamah meneguhkan dan menyatakan bahwa mahkamah berwenang untuk mengadili pelanggaran TSM di luar dua ketentuan undang-undang tadi," ungkapnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement