Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum Jaksa Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar, KPK: Tak Ada Pelanggaran Etik di Dewas

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 02 April 2024 |16:15 WIB
Oknum Jaksa Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar, KPK: Tak Ada Pelanggaran Etik di Dewas
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Riyan Rizky)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap saksi sebanyak Rp3 miliar. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa tidak ditemukannya indikasi pelanggaran etik.

“Itu laporannya satu tahun yang lalu, Januari 2023. Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dari Januari sampai Desember, satu tahun, dan tidak menemukan bukti indikasi pelanggaran etik,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).

Ali menjelaskan, KPK Bidang Penindakan dan Pencegahan juga sudah melakukan pemeriksaan. Akan tetapi, kata dia, hingga saat ini belum ditemukan bukti adanya pemerasan tersebut.

“Nah, kemudian Desember dinotadinaskan untuk dilakukan pemeriksaan di Penindakan dan Pencegahan. Pak Alex bilang surat belum keluar kan, karena memang sudah dilakukan pengumpulan bukti sementara tidak ada indikasi itu,” ujarnya.

“Makanya, kami coba kembali dalami itu melalui pencegahan, LHKPN, setelah lebaran baru diklarifikasi. Tapi, indikasi-indikasinya memang tidak ditemukan. PPATK juga sudah kami dapatkan datanya. Memang belum ada indikasi dari laporan masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan bahwa oknum Jaksa yang diduga memeras saksi sebanyak Rp3 miliar sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Pasti akan kami komunikasikan, apalagi yang bersangkutan kan sebenarnya sudah ada surat pengembalian karena sudah lebih dari sepuluh tahun. Sekarang sudah di Kejaksaan,“ kata pria yang kerap disapa Alex itu kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Selasa (2/4/2024).

Alex menjelaskan, pengembalian itu tidak ada kaitannya dengan dugaan perkara tersebut. Ia menuturkan, pengembalian itu sudah dilakukan Maret lalu.

“Kalau dari catatan sih enggak ada kaitannya. Kan engga menghalangi juga, sekalipun yang bersangkutan sudah ditugaskan kembali di instansi asalnya, ketika KPK nanti akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi kan enggak ada persoalan juga. Cuma hanya memang perlu koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung,” ungkapnya.

“Mungkin sebulan terakhir apa, SK (Surat Keputusan) pengembaliannya belum lama kok,” jelas dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement