Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum Jaksa Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar, KPK: Tak Ada Pelanggaran Etik di Dewas

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 02 April 2024 |16:15 WIB
Oknum Jaksa Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar, KPK: Tak Ada Pelanggaran Etik di Dewas
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Riyan Rizky)
A
A
A

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan oknum Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeras saksi mencapai Rp3 miliar. Setelah diproses secara prosedur operasional baku (POB) Dewas KPK, kemudian laporan masyarakat tersebut diteruskan ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan.

Tidak lupa, Albertina juga meneruskan dengan tembusan ke Pemimpin KPK. "Setelah diproses sesuai POB di Dewas, sudah diteruskan dengan nota dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK," kata Albertina melalui pesan singkat kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (29/3/2024).

"Info terakhir yang diperoleh Dewas telah di Lidik dan LHKPN," sambungnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement