Dennis mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, keduanya nekat menyerang korban lantaran masalah hutang piutang.
"Korban ini memiliki utang Rp60 juta dari perjanjian narkoba. Hingga kini belum dibayarkan oleh korban sehingga pelaku ini dendam dan mencarinya," ungkap Dennis.
Atas perbuatannya, keduanya kini telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandarlampung. Keduanya dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal170 KUHPidana.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.