Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Yakin Hakim Tipikor Jatuhkan Hukuman Maksimal ke Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 03 April 2024 |09:49 WIB
 KPK Yakin Hakim Tipikor Jatuhkan Hukuman Maksimal ke Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan akan menjalani sidang vonis atas kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) hari ini.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pihaknya meyakini majelis hakim akan menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Hasbi Hasan.

“Kami sangat optimis majelis hakim akan memutus menyatakan terdakwa ini bersalah menurut hukum,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

“Tentu dari seluruh fakta persidangan, majelis hakim tentu akan pertimbangkan seluruh uraian analisis yuridis surat tuntutan jaksa penuntut umum KPK,” sambungnya.

Selain itu, Ali menegaskan, untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Hasbi Hasan masih dilakukan penyidikan.

“Kami pastikan penyidikan perkara TPPU nya dan juga dugaan suap menyuap pada kasus lain terkait pengurusan perkara di MA ini juga terus KPK lakukan untuk mengoptimalkan perampasan aset hasil kejahatan korupsi dimaksud,” jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasan Hasbi dengan hukuman pidana 13 tahun 8 bulan tahun penjara. Tuntutan tersebut terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun 8 bulan," kata Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan. Tak hanya itu, Hasbi Hasan juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp3,88 miliar yang harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," ujarnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement