JAKARTA- Hakim Konstitusi Saldi Isra menegur Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Hal ini terjadi pada agenda sidang sengketa Pilpres 2024, di MK, Rabu (3/4/2024).
Momen itu tepatnya terjadi saat saksi yang dihadirikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni Yudistira Dwi Wardhana Asnar rampung menyelesaikan paparannya. Seluruh pihak yang hadir saat itu boleh mengajukan pertanyaan.
Ketika Tim Pembela Prabowo-Gibran diberi kesempatan mengajukan pertanyaan, Hotman Paris pun memakai kesempatan itu. Ia awalnya mengaku geram mendengar diskusi soal bidang komputer menjawab permasalah Sirekap.
Menurut Hotman pada akhirnya hasil Sirekap tidak dijadikan dasar untuk mengeluarkan hasil nasional Pemilu yang ditetapkan KPU.
“Kalau memang akhrnya yang dipakai adalah (hitung) manual dan perhitungan berjenjang ngapain kita ribut-ribut lagi bicara Sirekap. Itu tadi pertanyaan dari Pak Arief Hidayat,” kata Hotman di ruang sidang MK.
“Ngapain kita bahas-bahas lagi soal Sirekap ini, ya sekali lagi saya hormat kepada bapak Arief Hidayat karena bapak sudah mengingatkan kami bahwa kami ini adalah sarjana hukum, dari tadi kami kuliah komputer,” sambungnya.
Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat menegur Hotman untuk memberikan pertanyaan. Hotman Paris saat itu memberikan pertanyaan tentang penting atau tidaknya membahas Sirekap kepada saksi yang dihadirkan.
“Saudara saksi kalau ternyata yang dipakai dalam SK pengumuman final penghitungan suara adalah manual dan penghitungan berjenjang bukan hasil dari Sirekap masih perlu enggak bapak kuliah di sini, masih perlu nggak kita bahas tentang Sirekap?” tanya Hotman.
Mendengar pertanyaan Hotman, Saldi Isra lantas menginterupsi. Saldi menjelaskan bahwa Hakim Konstitusi mempunyai kepentingan untuk mendapatkan penielasan soal Sirekap lantaran Sirekap merupakan salah satu permohonan utama yang didalilkan baik dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Pak Hotman tadi saya sudah tegaskan ini didalilkan (oleh pemohon), kami, Mahkamah berkepentingan mendapat penjelasan soal ini,” kata Saldi Isra.
“Jangan dianggap kehadiran orang itu tidak penting, kami menganggap penting. Jadi jangan persoalkan kehadirannya lagi,” tegasnya.
(Fahmi Firdaus )