JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri menggerebek home industri narkotika pembuatan sabu, dan happy water dengan kandungan narkoba di sebuah rumah daerah Banyumanik, Semarang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, dari penggerebekan tersebut, pihaknya menetapkan dua tersangka yang merupakan koki atau pembuat narkoba.
"Jadi pada saat kita lakukan penggerebekan, dua orang ini sedang mengolah bahan baku untuk pembuatan narkoba," kata Mukti kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
Mukti mengungkap, saat Polri, BeaCukai dan Polda Jateng melakukan penangkapan, kedua tersangka masih memakai pakaian pelindung saat membuat narkoba.
"Pas ditangkap masih memakai pakaian pelindung dengan masker hazmat," katanya.
Mukti belum memerinci soal penggerebekan home industri narkoba tersebut. Namun ia menegaskan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima pihaknya.
"Lalu kami lakukan penyelidikan. Untuk perkembangan kasus, besok akan kita adakan konferensi pers," ucapnya.
(Awaludin)