Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Pembunuhan Penjaga Toko di Tangerang, Pelaku Terancam Hukuman Membusuk Dipenjara

Awaludin , Jurnalis-Rabu, 03 April 2024 |03:16 WIB
 5 Fakta Pembunuhan Penjaga Toko di Tangerang, Pelaku Terancam Hukuman Membusuk Dipenjara
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

 

5. Pelaku Jadi Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

 

Polisi menetapkan ND (43) tersangka kasus dugaan penganiayaan hingga membuat seorang wanita RA (52) meninggal dunia di sebuah ruko kawasan Kelapa Dua, Tangerang.

Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly Soselisa mengatakan, kronologi kejadian pembunuhan sadis tersebut dilakukan karena pelaku sakit hati terhadap korban. Tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement