Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rebutan Penumpang, Sopir Angkot Pukul dan Ludahi Rekannya di Pringsewu

Indra Siregar , Jurnalis-Rabu, 03 April 2024 |14:48 WIB
Rebutan Penumpang, Sopir Angkot Pukul dan Ludahi Rekannya di Pringsewu
Pelaku penganiayaan di Pringsewu. (Foto: Dok Ist)
A
A
A

Kejadian ini segera dilaporkan korban ke polisi yang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sul ditangkap di rumahnya pada dini hari Selasa, 2 April 2024, tanpa perlawanan saat penangkapan dan telah mengakui perbuatannya kepada polisi.

Motif di balik tindakan kekerasan ini, menurut Kapolsek, adalah frustrasi Sul atas tindakan HB yang dianggapnya sering menyerobot calon penumpang yang diincar oleh Sul.

Akibat perbuatannya, Sul kini menghadapi dakwaan penganiayaan dibawah pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement