PRINGSEWU - Perselisihan antara dua sopir angkutan kota (angkot) berakhir jeruji besi di Pringsewu. Satu sopir menganiaya rekannya karena masalah rebutan penumpang.
Sul, sopir angkot berusia 45 tahun dari Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, telah ditahan oleh polisi setelah menyerang HB, 56 tahun, dari Kecamatan Pugung, juga di Kabupaten Tanggamus.
Peristiwa yang terjadi pada pagi hari Jumat, 16 Februari 2024, itu dipicu oleh persaingan mendapatkan penumpang di jalan Iman Bonjol, Pasar Pagi, Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu.
Menurut Kompol Rohmadi, Kapolsek Pringsewu Kota, Sul menghadang kendaraan HB, menyerangnya dengan pukulan ke wajah, dan meludahi korban sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
Kejadian ini segera dilaporkan korban ke polisi yang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sul ditangkap di rumahnya pada dini hari Selasa, 2 April 2024, tanpa perlawanan saat penangkapan dan telah mengakui perbuatannya kepada polisi.
Motif di balik tindakan kekerasan ini, menurut Kapolsek, adalah frustrasi Sul atas tindakan HB yang dianggapnya sering menyerobot calon penumpang yang diincar oleh Sul.
Akibat perbuatannya, Sul kini menghadapi dakwaan penganiayaan dibawah pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)