Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebar Video Syur Pegawai Bank, 2 Tukang Servis HP Ditangkap Polisi

Ponsius Econg , Jurnalis-Rabu, 03 April 2024 |21:28 WIB
Sebar Video Syur Pegawai Bank, 2 Tukang Servis HP Ditangkap Polisi
Tukang servis HP sebar video syur pelanggan. (Foto: Dok Ist)
A
A
A

KUPANG - Dua tukang servis handphone (HP) di Nusa Tenggara Timur (NTT), GMK (25) dan NRA (22), ditangkap polisi. Keduanya dilaporkan telah mencuri dan menyebar video syur salah seorang pegawai bank, NNM (22), di daerah tersebut.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda NTT, AKBP Yoce Marten mengatakan, keduanya sempat mengancam dan mengajak korban berhubungan seks jika tidak ingin video syurnya disebar.

"Para pelaku mengancam korban untuk menyebar video bugilnya ke media sosial," ungkap AKBP Marten, Rabu (3/4/2023).

 BACA JUGA:

Dia menuturkan, kejadian berawal saat korban meminta bantuan saudaranya, NND, untuk memperbaiki ponselnya yang rusak di salah satu tempat servis HP di Kota Kupang, Sabtu (3/4/2024).

Salah satu karyawan konter HP menyampaikan bahwa ponsel harus ditinggalkan di konter itu baru bisa diperbaiki. Pelaku beralasan ponsel tersebut mengalami kerusakan pada mesinnya.

Karena ponselnya terkunci, NND pada Selasa (3/4/2024) kembali ke tempat servis itu untuk memberikan kata sandi kepada GMK mengikuti permintaan admin servis HP.

Nahas menimpa korban setelahnya. Tanpa sepengetahuan korban, GMK kemudian mengakses tempat penyimpanan foto dan video pada ponsel NNM dan berhasil didapati 5 video syur milik korban.

 BACA JUGA:

GMK lebih lanjut membawa ponsel NNM untuk memutar video syur milik korban tersebut. Pelaku kemudian merekam tiga video itu menggunakan HP miliknya di dalam toilet.

Tak sampai di situ saja, GMK juga mengirim dua video ke akun Instagramnya dan menyebarkan kepada sejumlah temannya. Video asusila itu pun mulai viral di media sosial sekitar awal Maret 2024.

"Sehingga pada Selasa (5/3/2024), korban baru menyadari kalau videonya sudah viral di media sosial dan lingkungan kerjanya," tutur Mantan Kapolres Manggarai ini.

Sementara itu, lanjut AKBP Marten, pelaku NRA berperan membuat akun TikTok, melakukan direct message (DM) ke korban dan mengajaknya berhubungan badan dengan iming-iming Rp10 juta.

Pasalnya, NRA mengancam akan menyebarkan video syur korban ke media sosial dan ke kantor tempat korban bekerja jika tak menyetujui permintaan berhubungan badan.

"Karena merasa tidak nyaman, korban lalu membuat laporan polisi. Sehingga kami lakukan pendalaman dan menangkap para pelaku,"ujarnya.

AKBP Marten mengatakan, kedua pelaku terjerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan telah ditetapkan tersangka. "Saat ini, kedua pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement