Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim MK Tanya Menko PMK: Apa yang Dimaksud Penugasan Presiden?

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 05 April 2024 |14:39 WIB
Hakim MK Tanya Menko PMK: Apa yang Dimaksud Penugasan Presiden?
Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto : Tangkapan Layar)
A
A
A

JAKARTA - Hakim anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mencecar pertanyaan kepada menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy terkait frasa 'Penugasan Presiden' dalam keterangan awalnya dalam persidangan terkait dengan bantuan sosial (bansos).

Dalam pernyataannya, Muhadjir menjelaskan pelaksanaan tugas kementeriannya dimaksudkan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan yang berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden.

"Apa sih yang dimaksud dengan penugasan presiden? Apakah penugasan-penugasan tertentu karena presiden juga cawe-cawe itu? Karena kalau saya membaca sebetulnya, agenda pembangunan nasional itu, ya sudah termasuk presiden itu akan menugaskan apa ya ada di situ," ujar Arief dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

Ia kembali mempertanyakan mengapa ada frasa khusus "penugasan presiden" di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Apakah frasa tersebut juga ada di kementerian lainnya?

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement