Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ayah Tiri Siksa Balita hingga Meninggal Sering Meminum Obat Terlarang

Agi Ilman , Jurnalis-Minggu, 07 April 2024 |17:50 WIB
Ayah Tiri Siksa Balita hingga Meninggal Sering Meminum Obat Terlarang
Ayah tiri siksa balitanya hingga meninggal (Foto : MPI)
A
A
A

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

“Dilapisi lagi dengan 351 Ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara,” pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement