Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Simpan Narkoba di Pondok, Warga Marga Baru Rayakan Lebaran di Balik Jeruji Besi

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Senin, 08 April 2024 |03:00 WIB
Simpan Narkoba di Pondok, Warga Marga Baru Rayakan Lebaran di Balik Jeruji Besi
Barang bukti sabu (Foto: dok polisi)
A
A
A

MUSI RAWAS - Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga penyalaguna narkotika jenis sabu di pondok kebun karet, Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 06.50 WIB, Jumat 5 April 2024.

Diketahui identitas tersangka yakni, Budiman (34) dan Junias Pratama (28), keduanya warga Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Dari tangan tersangka, Budiman dan Junias Pratama, Kami berhasil menyita BB, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 23 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan seberat, 4,68 Gram," kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada warga menyimpan narkotika jenis sabu. Lalu, anggota meluncur ke lokasi. Dan setiba dilokasi anggota langsung melakukan penangkapan dan di temukan BB diantaranya, pertama satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 23 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,68 gram, satu buah tas selempang warna hijau, kedua satu buah kotak hitam plastik tanpa merk dan uang tunai senilai Rp50.000.

"Saat dimintai ketenangan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya,” kata Romi.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Musi Rawas, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Tersangka saat ini masih dilakukan pendalaman, dari mana tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut,” pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement