Menurut Fitra kejadian penganiayaan itu terjadi di salah satu restoran cepat saji di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kendari, pada Jumat 5 April 2024 sekira pukul 20.24 Wita.
Awalnya korban datang bersama rekannya RS yang hendak makan di tempat itu. Namun korban membelakangi rekan wanitanya dan duduk di kursi lain dengan alasan hendak membuat video.
"Korban ini hendak membuat video untuk dirinya sendiri, sehingga korban duduk membelakangi RS," ujarnya.
Aksi penganiayaan pelaku disebabkan lantaran korban mengeluarkan kalimat yang dianggap aneh dan menghina pelaku sehingga dia merasa emosi dan menganiaya korban.
BACA JUGA: