"Saat itu korban mengeluarkan kata-kata aneh dan perkataan korban tersebut didengar oleh pelaku dan tidak lama kemudian pelaku mendatangi korban sambil marah-marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban menggunakan tangannya secara berkali-kali dan mengenai pada bagian wajah korban," ujar Fitra.
Meski rekan korban sempat melerai pelaku, namun pelaku kembali memukul hingga meludahi wajah korban.
"Setelah dilerai tidak lama kemudian pelaku mendatangi kembali korban dan memukul korban kemudian pelaku juga meludahi korban," bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2,8 tahun kurungan penjara.
(Salman Mardira)