Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Pemuda Aniaya dan Ludahi Wanita di Restoran, Ini Pemicunya

Mukhtaruddin , Jurnalis-Senin, 08 April 2024 |21:48 WIB
Viral Pemuda Aniaya dan Ludahi Wanita di Restoran, Ini Pemicunya
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

"Saat itu korban mengeluarkan kata-kata aneh dan perkataan korban tersebut didengar oleh pelaku dan tidak lama kemudian pelaku mendatangi korban sambil marah-marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban menggunakan tangannya secara berkali-kali dan mengenai pada bagian wajah korban," ujar Fitra.

Meski rekan korban sempat melerai pelaku, namun pelaku kembali memukul hingga meludahi wajah korban.

"Setelah dilerai tidak lama kemudian pelaku mendatangi kembali korban dan memukul korban kemudian pelaku juga meludahi korban," bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2,8 tahun kurungan penjara.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement