MALANG - Sejumlah warga di Malang mendatangi kantor polisi guna menitipkan kendaraannya saat ditinggal mudik. Para warga ini memilih menitipkan kendaraan bermotor berupa mobil dan sepeda motor.
Terlihat di Polsek Dau, Kabupaten Malang, misalnya sejumlah warga menitipkan kendaraan mereka di tempat penitipan kendaraan yang disediakan oleh Polres Malang, pada H-2 lebaran pada Senin (8/4/2024).
Mereka menitipkan kendaraannya dengan terlebih dahulu didata oleh petugas kepolisian. Beberapa persyaratan berupa dokumen pemilik kendaraan, dan fotokopi dokumen kendaraan juga ditunjukkan ke petugas kepolisian. Tak ada biaya yang dikeluarkan oleh warga Malang yang hendak mudik.
Rizky Fajar (35), salah satu warga mengaku sengaja menitipkan sepeda motor Honda CB 150R, miliknya ke Polsek Dau karena akan mudik ke Kabupaten Pamekasan, Madura. Menurut Rizky, penitipan kendaraan ini sangat bermanfaat karena memudahkan masyarakat. Ia menyebutkan bahwa meninggalkan kendaraan di rumah yang kosong berpotensi menjadi target pencurian kendaraan.
"Sangat bermanfaat ya, lebih aman dititipkan di kantor polisi daripada ditinggal di rumah takutnya malah terjadi pencurian," ujar Rizky, ditemui di Mapolsek Dau.
Hal serupa juga dipilih oleh Denar Refata (38), warga Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, yang menitipkan kendaraan mobil jenis Toyota Agya miliknya ke Polsek Dau, karena akan mudik ke kampung halamannya. Denar mengapresiasi inisiatif Polres Malang dalam memberikan layanan penitipan kendaraan secara cuma-cuma kepada masyarakat.
"Penitipan kendaraan oleh Polisi ini selain aman juga gratis. Hanya menyerahkan fotokopi identitas kendaraan, dan identitas diri," kata Denar.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara menjelaskan, bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, yang sering terjadi selama masa libur panjang seperti Lebaran.
"Sebanyak 32 lokasi penitipan kendaraan telah disiapkan oleh Polres Malang, termasuk di dalam mako Polres Malang, Satpas Singosari, Pos Pantau Karanglo Singosari, dan di seluruh Polsek di wilayah Kabupaten Malang," kata Dicka Ermantara.
Tidak ada syarat khusus bagi warga yang hendak menitipkan kendaraan, hanya diminta untuk menunjukkan bukti kepemilikan, dan kartu identitas saat menyerahkan kendaraan. Petugas akan mencatat identitas serta dokumentasi penyerahan kendaraan untuk memastikan keamanan penitipan.
“Langkah proaktif ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga yang akan mudik serta mengurangi risiko pencurian kendaraan selama liburan panjang Lebaran,” ungkapnya kembali.
Dengan inisiatif ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam meninggalkan kendaraan mereka selama masa mudik menjelang perayaan Lebaran dan Idul Fitri 1445 H.
(Awaludin)