BENGKULU - Salah satu warga Desa Padang Mindu, Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, berinisial MD ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pidana pencurian (curanmor).
Pria 33 tahun itu telah beraksi di 3 tempat kejadian perkara (TKP). Yakni, dua TKP di Kabupaten Bengkulu Selatan dan satu TKP di kosan Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Ketika ingin ditangkap tim gabungan Opsnal Polsek Ratu Agung, Polresta Bengkulu bersama tim Opsnal Polres Bengkulu Selatan, terduga sempat memberikan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur di bagian betis.
Kapolresta Bengkulu, Polda Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata melalui Ps Kasi Humas, Iptu Endang Sudrajat mengatakan, terduga pelaku menggasak 1 unit sepeda motor Honda Beat Pop, milik mahasiswi. Saat kejadian sepeda motor terparkir di depan kos.
''Terduga pelaku ditangkap tim gabungan saat berada di Kabupaten Bengkulu Selatan,'' kata Sudrajat, Selasa (16/4/2024).
(Awaludin)