Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Fakta Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan Sidang PHPU Presiden ke MK

Awaludin , Jurnalis-Rabu, 17 April 2024 |04:18 WIB
 3 Fakta Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan Sidang PHPU Presiden ke MK
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

3. Pelanggaran Prosedural Pemilu

 

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyinggung pelanggaran tersebut dilakukan oleh lembaga penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta pengawasnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Anda bisa lihat apa yang dilakukan oleh KPU, apa yang dilakukan Bawaslu, apa yang dilakukan paslon 02 yang menurut kami semua adalah pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya bisa dijadikan alasan untuk pemungutan suara ulang," kata dia.

Terakhir atau kelima ialah berkaitan dengan penyalahgunaan sistem aplikasi yang ada di KPU dalam hal ini Sirekap. Sirekap yang sedianya digadang menjadi alat bantu justru menjadi alat yang menimbulkan kekacauan, kontroversi dan justru jadi alat untuk menimbulkan penggelembungan suara.

"Keterangan dari Roy Suryo itu bicara mengenai angka yang sangat besar, saudara Ali Maksum tidak menjadi saksi tapi bertemu dengan kami, dia menyebut lebih dari 50 juta angka siluman DPT. Saudara Anas bicara 32 juta angka yang harus kita pertanyakan c hasilnya," kata dia.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement