Atas penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam bagian tangan sebelah kanan dan mengalami rasa sakit pada bagian tubuh.
Kapolsek Tampo Iptu Fajar mengatakan, setelah mendapatkan laporan, pelaku kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polsek Tampo dan dititipkan di Rutan Muna.
Pelaku dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.
(Arief Setyadi )