Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Sumsel Resmi Ditahan

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Rabu, 17 April 2024 |10:03 WIB
Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Sumsel Resmi Ditahan
Mantan Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin (Foto: Era Neizma)
A
A
A

PALEMBANG - Hendri Zainuddin, mantan Ketua Umum KONI Sumsel 2019-2023, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.

Hendri Zainuddin terlihat tertunduk diam saat petugas memakaikan rompi berwarna merah dan tangan diborgol. Mantan petinggi Klub Sriwijaya FC ini juga hanya tertunduk saat digiring petugas Kejati Sumsel menuju mobil tahanan.

Kepala Kejati Sumsel melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Abdullah Noer Deny SH MH, mengatakan setelah dilakukan penahanan maka Hendri Zainuddun tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Dijelaskan Abdullah dalam perkara ini modus yang dilakukan tersangka sama dengan dua tersangka sebelumnya laporan pertanggungan fiktif terhadap dana hibah KONI Sumsel tahun 2021. Dan kenapa penahanan tersangka tertunda karena terkendala dengan Pemilu 2024. Didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH, Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH dan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Gopar SH MH.

"Karena tahapan Pemilu 2024 sudah selesai maka hari ini langsung kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Ditambahkan Aspidsus Abdullah, tersangka Hendri Zainuddin juga telah melakukan pengembalian kerugian negara, yang sebelumnya juga disangkakan kepada dua tersangka lainnya yang saat ini telah dihukum pidana oleh Pengadilan Tipikor Palembang.

Untuk tersangka Hendri Zainuddin akan dijerat dengan pasal alternatif subsidaritas. Yakni Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, dalam perkara ini, Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka yang terlebih dahulu diproses hukum oleh Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

Dua tersangka itu yakni mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman dihukum 1 tahun 8 bulan penjara. Lalu mantan ketua harian KONI Sumsel dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Keduanya dinilai terbukti bersalah telah memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel . Keduanya, dalam pertimbangan amar putusan pidana keduanya terbukti telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement