YAHUKIMO - Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz menangkap tiga orang terkait pembunuhan Bripda Oktovianus Buara (23) di pertigaan jalan sekitar ruko Block B, Jalan Papua, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Selasa, 16 April 2024.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Adi Prabowo mengatakan tiga warga yang ditangkap tersebut adalah UH (18 tahun), ARH (19) dan RW (21).
Ketiganya saat ini masih di berada di Polres Yahukimo untuk dimintai keterangan atas tewasnya Bripda Oktovianus.
“Penyidik Polres Yahukimo masih terus meminta keterangan dari mereka,” kata Kombes Benny di Jayapura, kepada awak media dikutip, Rabu (17/4/2024).
Sebelumnya, Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto mengatakan, Bripda Oktavianus diduga dibunuh usai mengalami penganiayaan berat oleh Orang Tidak Dikenal (OTK).
“Bripda Oktavianus ditemukan meninggal dunia yang diduga akibat dianiaya OTK dan rencana jenazah akan dievakuasi ke Jayapura," katanya kepada wartawan.
Pihaknya menerima laporan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di depan Ruko Blok B Jalan Pasar Baru.
"Atau sekitar 200 meter dari Polres Yahukimo, Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan," katanya.
(Fahmi Firdaus )