EKS AJUDAN Menteri Pertanian (Mentan) SYL, menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).
Dalam kesaksian tersebut, stafsus pernah mendengar jika mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri meminta uang Rp50 miliar kepada SYL. Berikut sejumlah faktanya:
1. Firli Bahuri Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL
Awalnya, Anggota Majelis Hakim, Ida Ayu Mustikawati membacakan BAP Stafsus SYL, Panji Hartanto nomor 34. Di sana disebutkan, saksi mengetahui adanya permintaan uang Rp50 miliar dari Firli.
"Saudara mengetahui terkait dengan permintaan uang dari Firli Bahuri bahwa di sini yang saat itu SYL menyatakan terdapat permintaan Rp50 miliar dari Firli Bahuri. Itu saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?” tanya Ida Ayu.
"Dari percakapan bapak (SYL), waktu itu di ruang kerja," jawab Panji.
Panji menyebutkan, percakapan itu antara SYL dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta dan staf khusus SYL, Imam Mujahidin.
"Karena pada saat itu Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang Rp50 miliar dari Firli Bahuri, tapi setelah mendengar perkataan tersebut, karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan," papar Hakim Ida membaca BAP Panji.
"Baik yang Mulia," respons Panji mendengar BAP-nya.
2. SYL Kumpulkan Pejabat Kementan
Hakim kemudian mencecar saksi terkait permintaan uang tersebut. Menurut Panji, permintaan uang itu lantaran KPK sedang mengusut dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
"Sepengetahuan saudara, apakah ada informasi informasi bahwa SYL mengemukakan hal terkait dengan adanya info mengenai permintaan uang ini terkait apa? Bahwa ada permintaan Rp50 miliar dari Firli itu saudara tahu tidak? Apa itu?," cecar Hakim.
"Terkait dengan ada masalah di KPK," jawab saksi.
"Saudara tahu darimana?," cecar Hakim
"Waktu itu eselon 1 dikumpulkan di Widya Chandra, ada surat penyidikan," timpal saksi.
Mendengar hal tersebut, kemudian Hakim mendalami maksud dari dikumpulkannya para anak buah SYL itu.
"Pada saat dikumpulkan itu apa yang diutarakan?," tanya Hakim.
"Bapak instruksikan irjen, inspektur jenderal untuk koordinasi," jawab saksi.
"Inspektur jenderal siapa?," tanya Hakim lagi.
"Waktu itu Pak Jan Marinka," timpal saksi.
"Itu diinstruksikan untuk apa?," cecar Hakim
"Untuk koordinasi ke KPK," jawab saksi lagi.
3. Stafsus Menteri tapi Ikut Urusi Ultah Partai NasDem
Staf Khusus Menteri Pertanian, Prof Imam Mujahidin Fahmid dicecar Jaksa KPK soal ikut mengurusi acara ulang tahun Partai NasDem.
Awalnya, Jaksa KPK membuka pesan WA antara saksi dengan SYL. Dalam WA tersebut, Imam turut ambil bagian mengurusi acar ulang tahun Partai NasDem.
"Saksi ini me-WhatsApp duluan pada tanggal 7 November 2020. Saksi WA ke pak Syahrul Yasin Limpo, 'izin untuk ultah NasDem Insya Allah semuanya sudah sesuai arahan, jika ada tambahan petunjuk lain segera kami tindaklanjuti. Terima kasih'," kata Jaksa membaca pesan antara keduanya.
Jaksa heran dengan isi pesan tersebut. Pasalnya, dalam persidangan telah diminta tupoksi dari saksi sebagai staf khusus.
Dari penjelasan saksi tersebut, tidak disebutkan seorang staf khusus harus terlibat dalam ultah partai dari SYL itu.
"Ini kan saksi melaporkan ke Pak Syahrul, urusan apa saksi ngurusin ulang tahun Nasdem ini kalau memang saksi sebut tugas saksi itu hanya kebijakan yang saksi jelaskan di muka tadi. ini urusan apa Nasdem ini," ujar Jaksa.
"Waktu itu tolong dibantu ultahnya NasDem, tolong diperhatikan, lihat itu NasDem," jawab Saksi.
Jaksa kemudian memperjelas pernyataan salsi tersebut dengan menanyakan apa yang perlu diperhatikan saksi mengingat ia bukan orang Nasdem.
"Jadi, Pak Menteri menyampaikan ke saya, bukan kepada saya saja, pak menteri meminta 'tolong supaya perhatikan NasDem, ini lagi mau ulang tahun, apa-apa, kira-kira yang bisa dibantu', kira-kira begitulah yang disampaikan Pak Menteri," kata Saksi.
(Awaludin)