JAKARTA - Ada alasan Habib Rizieq ajukan Amicus Curiae ke MK terkait kasus sengketa pilpres 2024. Adapun, pendaftaran Amicus Curiae ini berkaitan dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani para hakim konstitusi.
Adapun, MK dianggap sebagai sebuah lembaga terkemuka baik di Indonesia maupun di dunia internasional sebagai sebuah lembaga yang mampu mengembalikan prinsip-prinsip demokrasi ke dalam masyarakat Indonesia. Karena itu, persepsi kemunduran prinsip demokrasi akibat melemahnya MK menjadi isu yang harus segera diatasi sebelum terlambat.
Lantas apa alasan Habib Rizieq ajukan Amicus Curiae ke MK terkait kasus sengketa pilpres 2024? Ternyata dia prihatin terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, terutama dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan.
Adapun, amicus curiae-nya, mereka menyematkan empat poin yang diserahkan ke MK.Usulan pertama yang disampaikan adalah mereka berharap agar MK dapat kembali meneruskan perjalanan bangsa sehingga bisa kembali pada rel konstitusi yang berdasarkan keadilan dan berorientasi pada kemakmuran rakyat serta mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.