Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JPU Akan Bacakan Tuntutan Eks Bupati Muna Hari Ini

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 18 April 2024 |08:48 WIB
JPU Akan Bacakan Tuntutan Eks Bupati Muna Hari Ini
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa penununtut umum (JPU) KPK dijadwalkan akan membacakan tuntutan kepada eks Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Kamis (18/4/2024).

Rusman sendiri merupakan terdakwa kasus dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kemendagri 2021-2022. Adapun jadwal sidang itu diketahui dari laman sipp.pn-jakartapusat.

"Agenda tuntutan penuntut umum," demikian agenda sidang yang dikutip dari sipp.pn-jakartapusat.go.id, Kamis (18/4/2024).

Dalam perkaranya, Rusman Emba diduga menyuap eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-2021 Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto.

Tak tanggung-tanggung, Rusman Emba menyuap Ardian sebesar Rp 2,4 miliar. Uang itu diberikan agar Kabupaten Muna mendapatkan dana pinjaman PEN maksimal Rp 401,5 miliar.

Kasus itu bermula saat Rusman meminta anak buahnya, eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Maode M. Syukur Akbar untuk mencari donatur dari pengusaha untuk menyiapkan sejumlah uang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement