Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JPU Akan Bacakan Tuntutan Eks Bupati Muna Hari Ini

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 18 April 2024 |08:48 WIB
JPU Akan Bacakan Tuntutan Eks Bupati Muna Hari Ini
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Uang itu rencananya bakal diserahkan kepada Ardian. Syukur kemudian menghubungi pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna, Laode Gomberto yanf juga menjadi pengusaha di Muna.

Lantas, Syukur meyakinkan Gomberto dengan klaim bahwa dirinya dekat dengan Ardian yang duduk di pemerintah pusat.

Atas perbuatannya, Rusman dan Gomberto sebagai pemberi suap dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Ardian dan Syukur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Dalam perkara awal terkait dana PEN, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement