Terbuktinya nepotisme dan abuse of power ini, lanjutnya, membuktikan bahwa benar telah terjadi pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada Pilpres 2024.
Hal ini tentunya membuat penyelenggaraan Pilpres 2024 beserta dengan hasilnya tidak sesuai dengan amanat pasal 22e Ayat (1) UUD 1945. Dalam perspektif prosedural pun fakta di dalam persidangan telah menunjukkan bahwa Pilpres 2024 dipenuhi dengan pelanggaran prosedur pemilu yang tentunya membuat proses dan hasil dari Pilpres 2024 tidak bisa dipercaya.
"Hampir tidak ada provinsi di Indonesia di mana jumlah surat suara cocok dengan jumlah pemilihnya. Jika pelanggaran prosedur macam ini tidak mendapatkan perhatian yang layak sudah barang tentu pelanggaran prosedur yang lebih besar akan terjadi pada pemilu berikutnya, dan yang terdekat adalah Pemilu kepala daerah di penghujung 2024," pungkasnya.
(Arief Setyadi )