Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, JPU Ajukan Banding

Awaludin , Jurnalis-Kamis, 18 April 2024 |14:55 WIB
 Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, JPU Ajukan Banding
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin I Dewa Made Budi Watsara, memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara karena bersalah memiliki senjata api secara ilegal. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama setahun penjara.

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengajukan banding atas vonis Dito Mahendra, terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal.

“Karena vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak sesuai dengan tuntutan penuntut umum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, Kamis (18/4/2024).

Diketahui, Penuntut umum menilai Dito Mahendra melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Uundang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Dalam putusannya, hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Dito Mahendra dikurangi seluruhnya dari hukuman, sehingga bisa langsung dibebaskan. Majelis hakim pun memerintahkan Dito Mahendra dikeluarkan dari tahanan.

Senjata api yang dimiliki Dito ditemukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika tengah menggeledah rumah mantan kekasih penyanyi Nindy Ayunda tersebut di Jalan Erlangga V Nomor 20, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Pada saat penggeledahan, Dito merupakan saksi dari perkara yang ditangani KPK terkait dugaan suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Berdasarkan temuan KPK, ada beberapa jumlah aset milik terdakwa kasus korupsi Rezky Herbiyono, mantu dari Nurhadi, yang diduga disembunyikan di rumah Dito Mahendra.

Terkait kepemilikan senjata api, Dito pada Mei 2022 juga pernah dilaporkan oleh seorang sekuriti tempat kos-kosan elite ke Polsek Kemang, Jakarta Selatan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement