Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kasuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha gumilar menyebut aksi OPM yang penyerangan dan penembakan yang akhirnya menyebabkan meninggalnya Komandan Rayon Militer (Danramil) 1703-04 Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey merupakan pelanggaran HAM berat.
Menurutnya, aksi OPM tersebut telah merusak upaya untuk menciptakan perdamaian dan kedamaian serta percepatan pembangunan di Papua.
"Apa yang dilakukan OPM adalah pelanggaran HAM berat," kata Nugraha dalam keterangan yang diterima di Jakarta.
Saat ini TNI dan Polri sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku OPM yang melakukan penembakan tersebut.
(Fahmi Firdaus )