"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Caringin," jelasnya.
Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi. Atas perbuatannya, UN disangkakakan dengan Tindak Pidana Pengelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 374 KUHP.
"Terancam pidana penjara maksmal 5 tahun," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.