Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksi pencurian di 3 lokasi, yaitu 2 di wilayah Sukarame dan 1 di wilayah Tanjung Karang Timur.
"Pengakuannya masih 3 TKP, tapi masih kami lakukan pendalaman untuk mengetahui jika ada TKP lainnya," ungkapnya
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.