Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Banjir Amicus Curiae Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Apa Itu?

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Sabtu, 20 April 2024 |12:03 WIB
MK Banjir Amicus Curiae Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Apa Itu?
Sidang Sengketa Pemilu 2024
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 47 pengajuan Amicus Curiae dari berbagai kalangan yang memberi pandangan atas perkara hasil sengketa hasil Pilpres 2024.

Hal ini menjadi kedatangan Amicus Curiae terbanyak sepanjang MK menangani perkara PHPU Pilpres 2024.

Lantas apa yang dimaksud dengan Amicus Curiae?

Dilansir dari Jurnal bertajuk "Kedudukan Amicus Curiae dalam Sistem Peradilan di Indonesia", dalam perkembangan mekanisme pembuktian dan alat bukti yang ada, salah satunya adalah adanya Amicus Curiae.

Amicus Curiae adalah pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, dengan memberikan pendapat hukumnya di pengadilan. Sehingga, Amicus Curiae hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan.

Amicus Curiae belum diatur secara jelas di Indonesia, namun dasar hukum diterimanya konsep Amicus Curiae di Indonesia adalah mengacu pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement