Ia membeberkan potensinya dilatarbelakangi semisal bukti adanya mobilisasi ASN terutama Penjabat (PJ) Kepala Daerah dalam memenangkan paslon tertentu dalam pilpres.
"Kontribusi PSU ini berdasarkan fakta persidangan semisal keterlibatan kepala daerah yang melibatkan ASN untuk kampanye atau aktivitas menyerupai kampanye di kabupaten Sumatera Utara," tutur Titi.
Lebih lanjut, ia menyebutkan adanya pemberian bantuan sosial oleh pejabat publik yang bertujuan kegiatan politik. Padahal pemberian bantuan sosial itu bagian dari program Negara kepada rakyatnya.
"Artinya fakta persidangan ditemukan bantuan sosial itu seharusnya tidak dipersonifikasi oleh seorang pejabat publik tertentu," jelas Titi.
Terlebih, sejumlah Menteri yang terlibat membagikan bantuan sosial kemudian mengakui untuk meminta ucapan terima kasih kepada Presiden, Titi menilai itu dapat mengarahkan publik untuk mengarahkan dukungan secara politis dalam elektoral.