BANDARLAMPUNG - Pria bernama Heriyanto (53) ditangkap polisi karena diduga kuat memerkosa seorang remaja berusia 13 tahun yang merupakan putri dari tetangganya. Tersangka mengaku khilaf karena awalnya berniat hanya ingin cium korban.
Tersangka tak berkutik saat diringkus Tim Unit Buser Polsek Tanjung Karang Timur, Kota Bandarlampung di kediamannya, pada Kamis 18 April 2024 malam. Pemerkosaan itu diduga terjadi awal April 2024.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur, Iptu Novaldo Supeno mengatakan bahwa peristiwa itu berawal saat korban hendak pulang ke rumahnya usai bermain, tiba-tiba korban dihampiri tersangka dan langsung dibekap mulutnya.
BACA JUGA:
Korban sempat melawan, namun karena diancam, korban pun terpaksa mengikuti kemauan tersangka.