"Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya pada Rabu 17 April 2024," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.