Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pura-Pura Lupa Ingatan, IRT di Lampung Gelapkan Uang Sembako Rp45 Juta

Ira Widyanti , Jurnalis-Sabtu, 20 April 2024 |18:28 WIB
Pura-Pura Lupa Ingatan, IRT di Lampung Gelapkan Uang Sembako Rp45 Juta
Pelaku penggelapan. (Foto: Dok Ist)
A
A
A

"Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya pada Rabu 17 April 2024," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement