Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan bisnis jual diri itu, berupa tiga buah handphone yang di dalamnya berisi aplikasi MiChat.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selanjutnya aparat kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas sosial Kabupaten Sinjai untuk dilakukan pembinaan.
Terpisah, penggiat sosial masyarakat Rafiuddin, menduga pekerja prostitusi dari luar Kabupaten Sinjai diduga kuat didatangkan oleh warga lokal Sinjai.
“Hampir semua pekerja seks komersial yang terjaring oleh pihak berwajib rata-rata berasal dari luar kota Sinjai,” tukasnya.
(Awaludin)