SINJAI – Polres Sinjai berhasil membongkar bisnis prostitusi online via aplikasi MiChat di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap dua wanita yang kedapatan menjajakan diri via online di salah satu penginapan di Kelurahan Balangnipa, Sinjai, Kamis (18/4/2024) malam.
Kedua wanita itu merupakan warga luar Sinjai dan berstatus ibu rumah tangga (IRT), berinisial IGC (24) asal Kabupaten Bulukumba dan JL (24) IRT asal Kabupaten Bantaeng.
Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdullah mengungkapkan, bisnis prostitusi itu terungkap berawal dari adanya laporan warga. Dalam laporan itu mengungkap bahwa salah satu penginapan yang ada di Kabupaten Sinjai sering dijadikan tempat transaksi seks.
“Iya atas laporan warga kemudian ditindaklanjuti dan diamankan keduanya,” ungkapnya, Sabtu (20/4/2024).
Menurut Kapolres, kedua wanita yang berhasil diamankan mengaku melakukan perbuatan itu karena terdesak kebutuhan keluarga dan bekerja tanpa perantara atau muncikari. Bahkan tarif yang dibandrol untuk melayani laki-laki hidung belang tergolong cukup murah, hanya Rp200 ribu dalam sekali kencan.
“Keduanya mengakui bahwa mereka transaksi (prostitusi) lewat aplikasi MiChat dengan tarif Rp200 ribu sekali main, dan hal itu atas keinginan sendiri,” kata fery